Bab 8 Membangun Kesadaran Berbangsa dan Bernegara


Tabel Upaya dan Negara Agar Dapat Bersaing Dalam
Era Globalisasi

No
Bidang
Contoh Upaya yang Harus Dilakukan
Nilai Manfaat Bagi Bangsa dan negara
1.
Agama        
  •  Meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama.  
  • Meningkatkan peran dan fungsi lembaga-lembaga keagamaan dalam ikut mengatasi dampak perubahan yang terjadi dalam semua aspek kehidupan
  • Taat dan patuh dalam menjalankan ibadah sesuai agama yang dianut. 


         

Meningkatkan kualitas pendidikan agama  sehingga lebih terpadu dan integral
dengan sistem pendidikan nasional dengan
didukung oleh sarana dan prasarana yang
memadai.

2.
Pendidikan
  • Giat belajar
  •  Meningkatkan kemampuan akademik dan kesejahteraan tenaga kependidikan
  • Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah


tenaga pendidikan mampu berfungsi secara optimal
terutama dalam peningkatan pendidikan
watak dan budi pekerti agar dapat mengembalikan wibawa lembaga dan tenaga pendidikan.

3.
Ekonomi
  •  Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan negara.  
  • Mengembangkan kebijakan industri,perdagangan dan investasi dalam rangka meningkatkan Persaingan global 
  • Lebih mencintai dan membeli produk lokal daripada asing      


mengembangkan kebijakan industri akan menambah peluang untuk Indonesia agar produk Indonesia dapat dikenal di luar negeri Misalnya dalam sistem maritim maupun agraris yang dimiliki Indonesia. 
4.
Teknologi
  •   Memanfaatkan teknologi untuk mempublikasikan potensi Indonesia 
  • mengembangkan teknologi bertaraf internasional
  • mencoba mempelajari dan membuat berbagai teknologi dari berbagai sumber.        
         

Mengharumkan nama Indonesia di kancah dunia apabila Indonesia mampu menyaingi teknologi negara lain.  
5.
Politik
  •  Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional
  •  Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, AFEC dan WTO.

  •  Memperkuat kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana penerangan khususnya di luar negeri dalam rangka memperjuangkan kepentingan Nasional di Forum Internasional.


menitikberatkan
pada solidaritas antar negara berkembang
mendukung perjuangan kemerdekaan
bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam
segala bentuk, serta kerja sama
internasional bagi kesejahteraan rakyat.
6.
Sosial Budaya
  • Mengembangkan dan membina kebudayaan Nasional bangsa Indonesia yang bersumber dari warisan budaya leluhur bangsa
  •  Melindungi segenap generasi muda dari bahaya destruktif, terutama bahaya penyalahgunaan narkotika, obat-obatan terlarang dan narkotika
  •  Memberantas secara     sistematis perdagangan dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang dengan memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada produsen, pengedar dan pemakai.

kebudayaan Nasional bangsa Indonesia yang
bersumber dari warisan budaya leluhur
bangsa, budaya nasional yang mengandung
nilai-nilai universal, termasuk kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam
rangka mendukung terpeliharanya kerukunan
hidup bermasyarakat dan berbangsa dan
bernegara.
7.
Keamanan
  •  Menaati dan menerapkan tata tertib yang berlaku
  • menempatkan TNI di titik perbatasan Indonesia 
  • memberikan sanksi kepada orang-orang yang melanggar atau mencoba memberikan  hal buruk dalam globalisasi 

        
         

Dengan adanya sistem keamanan yang ketat menjadikan Negara Indonesia lebih aman dari pengaruh buruk Globalisasi. 
8.
Informasi
  • menyebarkan informasi baik yang terjadi di negara kita kepada negara lain. 
  • membuka akses informasi dari dunia internasional sebagai sarana kerja sama dengan negara lain . 
  • Tidak menyebarkan Informasi buruk tentang Indonesia kepada negara lain. 

        
         

menyebarkan bahwa indonesia memiliki kekayaan alam yang berlimpah agarakan ada para turis yang datang dan menambah devisa negara
9.
Hubungan Internasional
  •  melakukan hubungan dengan negara lain dengan upaya mendapat keuntungan dan membantu negara yang membutuhkan
  • mengadakan suatu perjanjian atau konferensi dalam rangka kemajuan negara 
  • Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Nasional misalnya APINDO. 

        
         

apabila negara kita membutuhkan bantuan maka mereka akan membantu kita kembali. 
Dengan adanya program Perdagangan Internasional dan Investasi, Bidang Hubungan Internasional APINDO memberikan kesempatan bagi para anggotanya untuk mengikuti kegiatan yang diharapkan mampu meningkatkan dan memperluas usaha.  
10.
Olahraga
  • harus bisa memperbaiki regenerasi para atlet lebih cepat. 
  • mengikuti event event dunia yang terselenggara.
  • memberi semangat dan motivasi pemuda . 

        
         

 dengan memperbaiki sistem yang ada agar sesuai standar internasional sehingga dapat bersaing dengan lingkup global diikuti pelatihan yang sesuai dengan standar internasional. 


BAB 5 PKN

TUGAS  PKN BAB 5
1. 1.     Apa yang dimaksud dengan pengadilan dan peradilan?
Jawab:
-Pengadilan dalam istilah Inggris disebut court dan rechtbank dalam bahasa Belanda
yangdimaksud  Pengadilan adalah badan atau instansi resmi yang melaksanakan system
peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
-Peradilan dalam istilah inggris disebut judiciary dan rechspraak dalam bahasa Belanda
yang maksudnya adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas Negara dalam
menegakkan hukum dan keadilan.

2.   2.    Apa yang dimaksud dengan hukum pidana dan hukum perdata? Jelaskan perbedaannya jika ditinjau dari proses hukum?
Jawab :
 -Hukum perdata ialah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap
orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul      dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga.
-Hukum pidana adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur
hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, atau antara
subyek hukum yang satu dengan subyek hukum yang lain, dengan menitik
beratkan pada kepentingan perseorangan, dimana ketentuan dan peraturan
dimaksud dalam kepentingan untuk mengatur dan membatasi kehidupan
manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.

PERBEDAAN JIKA DITINJAU DARI PROSES HUKUM
HUKUM PERDATA
HUKUM PIDANA
Yang menjadi dasar berlakunya BW di Indonesia adalah pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 , yang berbunyi :
“segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakannya aturan yang baru menurut undang-undang dasar ini.”
Asas berlakunya hukum pidana adalah asas legalitas pasal 1(1) KUHPidana
Yaitu yang berbunyi:
1.           Sesuatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentungan perundang-undangan pidana yang telah ada
2.           Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya

3.    3.   Mengapa peradilan militer dibedakan dengan peradilan lainnya? Berikan contoh kasusnya.
Jawab :
 karena peradilan militer diperuntukan untuk TNI ,polri atau sejenisnya.   
contohnya :
-seorang TNI cerai dan hakim memenangkan pihak perempun lalu si pihak TNI     tidak terima dan membunuh hakim dan itu perkaranya masuk ke pengadilan militer
-Tiga anggota Korps Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat pelaku penyerangan dan pembunuhan tahanan di LP Sleman, dijatuhi hukuman penjara dan dipecat dari militer.

4.4.      Apa yang dimaksud dengan kasasi? Jelaskan fungsi dan wewenang Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Jawab :
Kasasi adalah merupakan pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum.
Fungsi dan wewenang MA dan MK:
-Mahkamah Agung :
Mengadili pada tingkat kasasiMenguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap Undang-UndangMempunyai wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang.
-Mahkamah Konstitusi :
Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUDMemutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUDMemutus pembubaran partai politikMemutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum

5.    5.   Permasalahan mengenai tindak korupsi ditangani oleh pengadilan apa? Bagaimana kaitannya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK)?
Jawab :
Pengadilan tindak pidana korupsi ( TIPIKOR )  dan KPK
Hubungan permasalahan dengan KPK :
1.Dalam masalah korupsi KPKlah yang bertugas yang diautr dalam pasal 6 UU       NO.30/2002: koordinasi dengan intasi yang berwenang melakukan pemberatasan tindak pidana korupsi
2.melakukan penyelidikan,penyidikan,penuntutan terhadap tindak pidana
3.selanjutnya bisa dilihat dari pasal yang saya berikan
4.sebagai couterpartner yang kondusif sehingga pemberantasan korupsi dapat    dilaksanakan secara efisien dan efektif

Hak Warga Negara

Hak Warga Negara Indonesia



NO
Pasal
Bunyi Pasal
Hak Tentang
1
Pasal 27 Ayat (1)
“ Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya . ”
Persamaan kedudukan di depan hukum dan pemerintahan.
2
Pasal 27 Ayat (2)
“ Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan . ”
Tiap-tiap warga negara indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3
Pasal 28
“ Kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang . ”
Setiap warga negara Indonesia berhak untuk mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.  
4
Pasal 28 D Ayat (3)
“ Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan . ”
Kita warga Indonesia berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
5
Pasal 28 E Ayat (3)
“ Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat . ”
Setiap warga Indonesia berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
6
Pasal 1 Ayat (2)
“ Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar . ”
Rakyat berhak mengatur / ikut dalam pemerintahan. Karena kedaulatan berada di tangan rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
7
Pasal 2 Ayat (1)
“ Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota dewan perwakilan daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang- undang .”
Setiap orang berhak memilih anggota MPR melalui pemilihan umum.
8
Pasal 6A Ayat (1)
“ Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat . ”
Warga Indonesia berhak untuk memilih presiden dan wakil presiden dalam pemilihan umum.  
9
Pasal 19 Ayat (1)
“ Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum . ”
Setiap warga Negara Indonesia berhak memilih anggota DPR melalui pemilihan umum.
10
Pasal 22C Ayat (1)
“ Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum . ”
Setiap warga Negara Indonesia berhak untuk memilih anggota DPD dari provinsinya melalui pemilihan umum.
 

Followers

My Blog List